conceptnova

Helping you to bring your concepts and ideas to life.

PELUANG EFISIENSI PJU PADA 2010

TREND PEMBANGUNAN PJU 2010


Selama ini pembangunan PJU di Indonesia dikenal dengan beberapa model antara lain:

  1. Pembangunan PJU Sektoral
    Pembangunan PJU sektoral adalah pembangunan PJU yang dilaksanakan berdasarkan cluster dan terpisah dari rencana induk. Pembangunan ini didasarkan jumlah anggarannya yang khusus, rencana pelaksanaannya hanya pada ruas jalan tertentu, pemeliharaan PJU, penambahan PJU di daerah tertentu, dan bersifat sederhana.

    Karakter pembangunan PJU model ini dikarenakan hanya bersifat sederhana dan tidak mempertimbangkan efek dominonya, maka seringkali menimbulkan masalah di kemudian hari, misalnya pemeliharaan yang besar, pembayaran boros, dan sulit mengontrol aset.

    Model pembangunan PJU ini paling cocok berkembang di daerah perkampungan dan perumahan, atau di bawah klas penerangan jalan kolektor. PJU perkampungan dan perumahan memiliki ciri-ciri menekankan pada fungsi daripada kualitas, dengan demikian pertimbangannya lebih pada harga yang murah, kemudahan dalam memasang, kemudahan dalam mengganti, dan tidak peduli boros energi. Faktor keamanan, kenyamanan, keindahan, dan efisiensi tidak menjadi prioritas.

    Dikarenakan pilihan jatuh pada fungsi daripada kualitas, maka jenis tiang, jenis armatur, jenis lampu, kabel, dan instalasi untuk model pembangunan PJU ini sangat sederhana atau memiliki range kualitas spesifikasi rendah. Adapun jenis lampu, armatur, tiang, dan instalasinya hampir rata-rata adalah sebagai berikut:

    Jenis lampu daya kecil = Pijar (GLS), CFL, dan TL
    Jenis lampu daya besar = ML (lampu swa balas) -> boros sekali
    Tiang PJU = Ornamen yang menempel pada Tiang PLN
    Kabel instalasi = tidak ada sehingga tarifnya abonemen
  2. Pembangunan PJU Sistemik
    Pembangunan PJU sistemik adalah pembangunan PJU yang direncanakan dengan matang dan mematuhi standar peraturan, survey lapangan, pendataan aset, analisis PJU eksisting dari sisi photometrik, elektrisitas, dan tingkat pelayanan PJU, survey harga, pembuatan RAB, Analisis Harga Satuan (AHS), spesifikasi teknis, menghitung pemakaian energi, mempertimbangkan efisiensi daya dan rekening (RPJ), dan dilengkapi dengan gambar-gambar rencana dan dilaksanakan dengan benar, perawatan dan pemeliharaan, dan pertimbangan efisiensi diutamakan.

    Terdapat 2 karakter (pola) dari model Pembangunan PJU sistemik, yaitu:
    PJU Kabupaten
    PJU Kota

    PJU Kabupaten lebih banyak PJU swadaya daripada PJU Pemda, sehingga lampu-lampu seperti Pijar, LHE (CFL), TL, dan ML (swabalas) lebih banyak dari lampu sodium. PJU Kabupaten lebih banyak masih bertarif abonemen daripada PJU Kota yang rata-rata sudah ada/banyak meterisasi. Namun kedua-duanya, masih terbelit masalah-masalah yang hampir sama: sulit melacak data lapangan dan administrasi, boros energi yang mengakibatkan pembayaran bulanan (RPJ) memangkas habis pajak yang diterima (PPJ), masalah pertumbuhan lampu liar, dan instalasinya masih ala kadarnya.
  3. Pembangunan PJU Campuran
    Pembangunan PJU yang mencampur strategi Model 2 untuk pembuatan Masterplan namun dilaksanakan dengan Model 1 berdasarkan skala prioritas. Kelehamannya, adalah bila pekerjaan/kegiatan dimenangkan oleh pihak ketiga (kontraktor pelaksana) yang tidak memiliki pengalaman yang kuat dalam "memutasi data" sehingga yang didapat dari masterplan tidak optimal. Malahan yang lebih parah lagi, inginnya mengefisiensi energi dan RPJ, malah bertambah boros dan menambah beban RPJ. Ini yang disebut gagal mutasi.

PAYUNG HUKUM YANG COCOK
Untuk urusan payung hukum yang cocok untuk mengerjakan semua jenis model di atas adalah Kepres 80/2003. Namun khusus untuk model 2, mestinya juga bisa dipakai peraturan yang lain, misalnya memakai PP No 50/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah beserta lampiran-lampiran dan Kepmendagrinya. Karena peluang efisiensi penghematan energi dan pembayaran RPJ besar sekali, maka kerangka pelaksanaannya mestinya bisa memakai PP ini. Komposisi anggaran bisa dibuat dengan mematuhi PP No. 50/2007 dan Kepmendagrinya, dengan tujuan Efisiensi Energi dan Penghematan Pembayaran RPJ PJU. Pelaksanaan pengadaan bisa mengacu pada Keppres 80/2003 untuk menyeleksi perusahaan yang benar-benar berpengalaman dalam mengelola mutasi data, pencapaian efisiensi, dan penghematan RPJ.

Dengan PP No. 50/2007 ini apakah bisa PJU dibangun terlebih dahulu kemudian diangsur dengan hasil efisiensi yang bisa dicapai (ditargetkan) oleh Pemerintah melalui Perencanaan yang sudah dibuat?

Peluang untuk menggunakan PP No. 50/2007 untuk pembiayaan rehabilitasi dan efisiensi PJU dengan model pembayaran kepada pihak ketiga diangsur dengan hasil efisiensi pajak sampai lunas sangat potensi di daerah, khususnya di Kota/Kabupaten Pulau Jawa. Sayangnya dalam PP tersebut, tidak disebut dengan tegas tentang pekerjaan PJU merupakan obyek pembangunan kerjasama. Namun, bila pimpinan daerah bertekad untuk melakukan PP ini dalam merehabilitasi PJU yang sudah boros energi namun tidak efisien dalam pelayanan publik, harus berani. Karena bila dibiarkan berlarut-larut, fungsi pemerintah dalam daya guna aparatur negara khususnya dalam pengupayaan efisiensi energi dan pengeluaran anggaran tidak akan berperan.

0 komentar:

Posting Komentar